Setelah Gubernur Wahidin Lapor, Enam Buruh Jadi Tersangka. Buruh Bereaksi Keras
Cipasera - Polda Banten telah menetapkan enam orang tersangka dalam aksi demo buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten.
Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.
Dari keenam orang tersangka, dua ditahan dan empat orang tidak dilakukan penahanan.
"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Para tersangka sudah meminta maaf atas perbuatannya, yang dilakukan spontan dan tak ada niatan menghina maupun menjelekan Gubernur Banten Wahidin Halim. Tapi Gubernur WH belum memberi tanggapan. Hanya saja, Ketua Tim Pengacara Gubernur Asep Busro mengatakan, Gubernur sangat terbuka. Untuk terciptanya kondusifitas.
Penetapan tersangka tersebut membuat Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi bereaksi keras, akan membentuk Tim Pengacara Lintas Federasi buruh untuk membela anggotanya.
"Ini sudah keterlaluan ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya yang padahal hanya mau ketemu dan menyampaikan dan menuntut soal kesejahteraan, upah layak. Jadi kan nilainya kemanusiaanya di mana?," kata Intan kepada wartawan di Kota Serang, Senin (27/12/2021).
Intan juga menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim bantuan hukum untuk mendampingi rekan-rekan buruh yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa advokat dari serikat pekerja dan buruh. Jadi, lintas federasi jadi tidak hanya satu federasi. Pasti sudah ada tim bantuan hukum yang kita buat, dan juga membela dan mendampingi kawan-kawan," ujar Intan. (Red/t/kmp)