Selain Dicopot Sebagai Kep Satpol PP, Agus Juga Akan Diperiksa Tim
Cipasera - Buntut pendudukan ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) oleh massa buruh, WH bereaksi keras dengan mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Prov Banten yang dijabat Agus Supriyadi.
Tidak hanya itu, Agus Supriyadi juga akan diperiksa oleh tim untuk mengetahui tidak berfungsi Sat Pol PP saat demo buruh berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (22/12/2021).
Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin membenarkan pencopotan Agus. "Ya (pencopotan Kasatpol PP-red) ada kaitannya dengan demo buruh kemarin," ujar Komarudin seperti dikutip tribun,Kamis (23/12/2021).
Menurut Komarudin, Agus Supriyadi dibebastugaskan oleh Gubernut Banten dari Jabatanya. Dalam surat kepututusan Agus dicopot terhitung sejak Kamis (23/12/2021). Sknya sendiri bernomor 821.2/Kep.221/ BKD.
"Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten," ujarnya.
Komarudin menambahkan, berdasarkan PP 94/ 2021, apabila ada ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, maka dapat dijatuhi sanksi disiplin berat. Sementara, pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP
"Pemeriksaan (kepada Agus) akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten," ujar Komatudin.(red/tbn/s)