Diduga Kongsi Jual Tembakau Gorila, Tiga Remaja Ini Terancam Hukuman 5 Tahun
Cipasera - Tiga remaja warga Anyer, Kab Serang, Banten, CM (21), LH (20) dan NA (19) ditangkap polisi. Mereka diduga menjual tembakau gorila dengan modal kongsi Rp 8 juta.
Tapi naas, sebelum ketiga remaja tersebut bertindak jauh, polisi mencium aktivitas mereka. Sehingga mereka pun langsung ditangkap di sebuah kost-kostan di desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Berdasarkan laporan masyarakat, ada peredaran narkoba di wilayah Kramatwatu. Kita langsung melakukan penyelidikan dan kita amankan 3 pria ini di tempat kost di Kramatwatu Minggu 4 Desember 2021, jam 5 pagi," kata Kasatnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Minggu (6/12/2021).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kost tersebut, Polisi menemukan barang bukti puluhan plastik klip bening berisikan narkotika jenis gorilla siap edar.
Kepada Polisi, ketiga remaja itu pun mengakui bahwa narkotika jenis gorilla itu merupakan milik mereka bertiga hasil dari membeli dari E, seseorang yang dikenal oleh ketiganya.
"Saat digeledah, ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil seberat 16,5 gram dan 18 bungkus plastik klip besar seberat 101 gram. Dan semuanya berisi narkotika jenis tembakau gorilla," ungkap Agus.
"Mereka mengaku kalau itu punya mereka yang dibeli dari saudara E seharga 8 juta. Duitnya hasil patungan ketiganya, dan itu rencananya mau dijual lagi. Dan kita pun masih melakukan pengejaran terhadap E ini," lanjutnya.
Ketiga tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serkot guna mempertanggungjawab kan perbuatannya. Ketiganya dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ancamannya di atas 5 tahun penjara.(hms)