Diduga Akan Transaksi Sabu Rp 500 Ribu, R Dicokok Polisi
SR alias R
Cipasera - Diduga mau transaksi narkoba jenis sabu senilai Rp 500 ribu, pemuda berinisial SR alias R ditangkap polisi Walantaka, Serang Kota, Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hitapea melalui Kapolsek Walantaka IPTU Pujianto mengatakan, awalnya anak buahnya sedang patroli. Curiga terhadap gerak gerik R, lalu menggeledah dan menginterogasi. Dan saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,5 gram.
"Kanit reskrim berserta anggota Polsek Walantaka saat patroli, mencurigai seseorang, setelah di periksa ternyata orang tersebut sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara terputus, menyimpan di tempat tertentu ," tutur Pujianto, Minggu (19/12/2021).
Sabu itu disimpan di sebuah tugu, dengan cara ditaruh begitu saja. SR menerangkan ke polisi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang sekarang sedang diburu petugas.
SR alias R Di amankan polisi Minggu dini hari, 19 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 wib. Lalu dibawa ke mako Polsek Walantaka unit reskrim dan diinterogasi lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, SR alias R dikenakan Pasal nya 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Handphone dan motor yang digunakan SR dijadikan barang bukti oleh polisi. (Red/ris)