Aparat Gabungan Patroli Menertibkan Angkot
Cipasera – Ditlantas Polda Banten, Denpom III/4 Serang dan Denpom Jaya I/Jayakarta serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Kabupaten dan Kota,
Cipasera - Patroli bersama menertibkan kendaraan angkutan umum orang dan angkutan barang pada ruas jalan Provinsi Banten dan ruas Jalan Nasional dilakukan hari ini, Rabu (08/21).
Patroli bersama ini dilaksanakan oleh Dinas Perhuhungan Banten, Polda Banten dan Denpom Jaya I/Jayakarta ini selama tiga minggu dimulai 06 - 17/12 dengan lokasi sasaran patroli yaitu wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Menurut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, pihaknya hanya membantu Dishub Provinsi Banten melaksanakan Patroli Penertiban terhadap kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang.
"Kita melaksanakan Patroli gabungan dengan Dishub Provinsi Banten untuk membantu menertibkan kendaraan bermotor angkutan orang umum dan barang diruas jalan Provinsi dan Nasional di wilayah hukum Polda Banten,”kata Kombes Pol Rudy Purnomo.
Kegiatan Patroli penertiban ini, tambah Rudy, dalam rangka meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Banten sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009.
Sasaran Patroli Penertiban, yaitu kendaraan bermotor Angkutan Antar Kota Antar Provinsi, Angkutan Kota Dalam Provinsi, Angkutan Perkotaan, Angkutan Pedesaan, Angkutan Taksi, Angkutan Barang, Angkutan Pariwisata dan Angkutan Antar Jemput Karyawan.
“Pola penindakan patroli penertiban tersebut dilakukan mulai dari penindakan dengan tilang atau berita acara singkat pelanggaran sampai dengan pelarangan operasi kendaraan dan semua dilaksanakan oleh Dishub karena Personel kita hanya back up kegiatannya.”tutup Dirlantas Polda Banten.
Sampai dengan hari kedua Patroli, panertiban terhadap kendaraan bermotor angkutan orang umum dan angkutan barang, dinas perhubungan telah menindak dan menahan kendaraan sebanyak 7 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. (Ris)