Ustad Muda Lecehkan Remaja Pria 15 Thn. Ditangkap Polisi Serang
MH gerayangi anak tetangga
Cipasera - Pemuda ustad muda 27 thn berinisial MH ditangkap polisi Kota Serang karena diduga melakukan pelecehan seksual, anak laki- laki tetangganya merinisial AR (15) di daerah Cipocok, Kota Serang, Banten.
"Terduga pelaku ditangkap Kamis, 11 November 2021, sekitar pukul 10.00 wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (15/11/2021).
Kapolres menerangkan kejadian kelam itu berawal saat pelaku menelpon korban untuk datang ke rumahnya , kemudian disuruh masuk ke kamar.
Di dalam kamar, korban dipijat bagian kepalanya oleh terduga dan tiba-tiba lemas. Saat lemas, celana korban di lepaskan oleh pelaku
"Kemaluan korban dipegang pelaku, kemudian dilecehkan oleh terduga pelaku MH. Karena lemas, korban tidak bisa berbuat apapun," terangnya.
Tak berapa lama, ada yang mengetuk pintu. MH mengancam SR agar tidak bercerita kepada siapapun. Korban keluar dari pintu lainnya, agar tidak diketahui oleh tamu ustadz MH.
Pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkasnya.(red/hms)