Perseteruan Wakil Ketua DPRD Tangsel Mencuat. Pecat Anggotanya di Sidang Pansus
Cipasera - Polemik perseteruan antara fraksi PDI P dengan anggota DPRD Tangsel Undang Kasi Ujar yang dipecat sebagai kader PDI P terus berlanjut hingga mengintervensi Hak dan Kewajiban sebagai anggota DPRD.
Pasalnya, saat sidang paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus), fraksi PDI P Kota Tangsel menolak memasukan nama Undang Kasi Ujar sebagai anggota Pansus DPRD. Bahkan, saat sidang paripurna tersebut Pimpinan Dewan Iwan Rahayu langsung mengeluarkan surat pemecatan Undang Kasi Ujar sebagai anggota dewan dari fraksi PDI P di depan sidang Paripurna.
Diketahui, anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fraksi PDI P Undang Kasi Ujar dikabarkan dipecat melalui Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Pemecatan itu lantaran adanya perselisihan hasil suara pada Pilkada 2019 lalu.
"Sebagai pimpinan dewan Iwan Rahayu itu harus tahu aturan karena proses pemecatan saya (Undang_red) masih berproses di pengadilan dan belum inkrah. Saya lihat ini pimpinan dan fraksi PDIP sangat arogansi dan diskriminasi terhadap saya," kata Undang, Jumat (26/11/2021). Saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Tangsel.
Undang mengatakan, saat paripurna masih berlanjut, dirinya dipanggil Ketua Fraksi PDIP Putri Ayu untuk tidak melakukan intrupsi saat sidang paripurna pembentukan Pansus.
"Loh saya berhak donk untuk intrupsi sebagai anggota dewan. Apalagi nama saya tidak dimasukan sebagai anggota Pansus," ujarnya.
Undang menuturkan, selesai sidang paripurna, dirinya langsung dipanggil Ketua DPRD. Bahkan Undang mengungkapkan, dirinya ditawarkan untuk ikut sebagai pendamping Ketua DPRD untuk melakukan kunjungan kerja.
"Iya selesai paripurna saya dipanggil ketua DPRD untuk ikut sebagai pendamping beliau. Tapi untuk jadi pendamping ketua DPRD saya pastikan tidak akan ikut," pungkas Undang.
Saat dikonfirmasi persoalan Undang Kasi Ujar dengan Fraksi PDI P, Ketua Fraksi PDI P, Putri Ayu pihaknya tidak bisa menjawab atas pertanyaan terkait alasan kenapa Fraksi PDI P tidak memasukkan Undang di Pansus Perda DPRD.
“Mohon maaf saya gak b jawab terkait itu,” jawab Putri Ayu melalui pesan singkat. (Red)