Menaikan Upah Buruh, Bupati Digugat Para Pengusaha.
Cipasera - Bupati Bogor menetapkan, rekomrndasi UMK (upah minimum kota) cukup tinggi, 7, 2 %. Penetapan tersebut disambut gembira oleh para buruh.
"Alhamdulilah naik. Akhirnya suara kami didengar bupati," kata Denok, buruh pabrik sepatu. "Kami berharap penetapan ini bisa cepat dilaksanakan agar meringankan hidup buruh."
Namun buruh bisa jadi harus bersabar dalam realisasi UMK baru. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menolak keras keputusan bupati Bogor tersebut. Bahkan para penguasa akan mempidanakan Bupati Bogor terkait Surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 mengenai rekomendasi kenaikan UMK Bogor tahun 2022 sebesar 7,2 persen.
Pasalnya, aturan tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang. "Surat bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 terkait rekomendasi kenaikan UMK 2022 telah menyalahi aturan. Karena itu, kami DPK Apindo Kabupaten Bogor terpaksa bersurat pada Gubernur Jawa Barat dan departemen terkait, untuk menolak surat tersebut," kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, Minggu, 28 November 2021.
Materil Frans menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp4,520.844 atau naik 7,2% dari tahun 2021 Rp4.217.206 melalui surat Nomor 561/1355 -Disnaker tanggal 25 November 2021. Kenaikan angka ini, jauh lebih tinggi daripada batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.
"Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil," kata Frans. (Red/viva)