Kasus Korupsi di PT BKI Cilegon Diungkap. Dua Ditangkap, Satu Buron
Cipasera - Kasus tindak pidana korupsi pekerjaanh konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi mengatakan, pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 bertempat di PT. BKI Cabang Cilegon.
Shinto menambahkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.
"PT. BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," Kata Shinto, Kamis 4/11/2021
Lebih lanjut Shinto menyampaikan, dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.
"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017. Pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melapor ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,"ujar Shinto.
Dalam pendalaman, kata Shinto, penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI. Kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.
"Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE). Pihak ketiga yang berkontrak dengan PT. BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," Ujar Shinto.
Masih kata Shinto, modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," imbuh Shinto.
Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya, "ujar Shinto.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten pasti bertindak tegas terhadap koruptor dengan pasal berlapis sehingga pidana dapat diputus maksimal oleh hakim di pengadilan.
"Kami memberi warning kepada DPO MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana,"ujar Shinto. (Ris)