Gadis Pulang Dari Masjid Diperkosa Dua Tetangganya.
Barang bukti diekpos polisi
Cipasera - Polisi Serang Kota mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan, Kamis 25/11/2021.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/11). Dugaan pemerkosaan dilakukan oleh S (46) dan EJ (39) yang merupakan warga Kecamatan Kasemen. Korban adalah t YA (22). Tersangka melalukan pemerkosaan di kamar rumah tersangka.
Awalnya Kamis 25 November 2021 pukul 05.30 Wib, korban hendak pulang ke rumah usai sholat subuh di masjid. Di jalan korban dipanggil oleh terlapor. Terlapor lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah di rumah korban diajak masuk ke dalam kamarnya dan mengunci pintu. Korban disuruh membuka baju dan celananya dan korban disuruh tidur terlentang lalu ditiduri. Terlapor mengancam korban agar nanti jangan bilang kepads siapa pun.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea di dampingi Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa itu lalu segera menangkap pelaku.
"Benar kami telah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/11) sekitar pukul 05.30 WIB telah terjadi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan S (46) dan EJ (39) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk penyidikan, " ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, (25/11).
Kapolres menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. "Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," tutup Maruli. (Rls)
(Humas Polres Serang Kota)