Diduga Mencabuli Anak Di Bawah Umur, Tiga Orang Ditangkap Di Serang
Cipasera – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, S, MI dan AS ditangkap polisi. Warga Kp. Panyaungan Tengah, Ds. Panyaungan Jaya Kec. Ciomas, Kab. Serang ini membekap mulut korban, nyaris memperkosanya.
Menurut Kasatreskrim Polres Serang AKP Nandar, sehari setelah kejadian orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, awal mula kejadian, korban bersama saksi hendak pulang usai membeli makanan di warung dekat rumah. Lalu di tengah perjalanan dihadang oleh para pelaku yang meminta nomor handphone milik korban. Namun korban menolaknya dan lanjut untuk pergi.
Nandar selanjutnya mengatakan, saat itu tiba - tiba terlapor S dan MI menarik tangan korban ke tempat gelap belakang rumah, kemudÃan setelah itu saksi mengikuti korban namun ditahan oleh I. Lalu korban dibekap mulutnya agar tidak berteriak. Korban dipaksa untuk tiduran di tanah dengan dipegang tanganya, dicium dan disingkapkan baju gamisnya. Saksi lalu menyalakan senter hp ke arah korban, para terlapor kaget dan pergi meninggalkan korban.
Kejadian itu segera diketahui warga, pelaku lalu diamankan oleh salah satu warga setempat di kediamannya di Ds. Panyaungan Jaya Kec. Ciomas, Kab. Serang. Anggota Satreskrim Polres Serang Kota pun turun tangan atas adanya lsporan warga . Dan membawsa pelaku ke Mako Polres Serang Kota.
“Kejadiannya hari Jumat tanggal 05 November 2021, sekira Jam 19.45 WIB. Lalu Unit IV (PPA) beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Nandar, Senin 8/11/2021
"Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum terhadap korban," ungkapnya.
Perbuatan pencabulan anak, para pelaku djerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak. (Red/ris)