Diduga Langgar PPKM, Dua Tempat Spa di Tangsel Disegel
Cipasera - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam patroli terkait PPKM menemukan tempat SPA atau panti pijat beroperasi di wilayah Serpong Utara, Jumat, (20/11/2021).
Atas pelanggaran tersebut, belasan terapis berhasil digelandang ke markas komando Satpol PP Tangsel untuk diperiksa. Jika para terapis ini PMKS akan diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya.
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan betoperasi di masa pandemi ini, maka pihak satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan," Ujar Oki.
Ia menambahkan, berdasarkan awal dari tindak lanjutan tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada ditempat tersebut.
" kita telah lakukan pemeriksaan dan pendataan dan telah melimpahkan ke dinsos, selanjutnya satpol PP akan memanggil pihak2 terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata," Tambahnya.
Lanjut oki, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah antara di kabupaten serang.
"Sebanyak 16 orang pada hari Minggu (22) , telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku," Pungkas Oki. (rls)