Artis Cynthiara Alona Dituntut Enam Tahun Penjara
Cynthiara Alona digiring ke pengadilan
Cipasera - Sidang kasus prostitusi online yang melibat artis Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Sidang yang dipimpin Hakim Mahmuryafin SH MH tersebut, Artis Cynthiara Alona dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri, SH selama 6 tahun penjara karena melakukan perdagangan anak dibawah umur.
Jaksa Adib selanjutnya mengatakan, perbuatan terdakwa Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Masih menurut Jaksa Adib Fahri, terdakwa Alona terlibat dalam kasus perdagangan anak dibawah umur. Hal itu terlihat dari SMS (short message service/pesan singkat) dan WA (WhatsApp) terdakwa Alona yang disampaikan kepada adik kandung terdakwa yakni Abdul Azis menanyakan, "supaya mempertahankan Jablay jablay yang masih menyewa kamar hotelnya”.
Korban anak dibawah umur adalah pacar terdakwa Dayka dan pernah ke rumah Alona. Hotel Alona milik terdakwa Cut Cynthiara Alona dibuat untuk melakukan prostitusi online. Ada kegiatan tersebut dilakukan lewat Dayka terhadap anak dibawah umur maupun ”jablay” dewasa.
Keterlibatan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel Alona menyuruh Abdul Azis supaya mempertahankan “Jablay jablay” yang masih menyewa kamar hotelnya.
Setelah dibacakan tuntutan oleh jaksa, sidang ditunda oleh Hakim Mahmuryadin dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Alona yakni Melany Dian Risiyantie, SH MH dan Fitriyanti Dian, SH MH untuk mengajukan pembelaan. (Red/TN)