Brig NP Dijatuhi Hukuman Berat
Jumat, 22 Oktober 2021
Edit
Cipasera - Dari sidang Polisi vs Brig NP, hasilnya cukup melegakan. Pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP, yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya.
Bahkan ia juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Selain itu Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana. Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.
Bidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan menjelaskan, hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.
Terakhir Kabid Humas mengatakan, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan (red/ris)