Kakek 71 Tahun Cabuli Bocah Usia 15 Tahun
Cipasera – Polisi menangkap AD (71) warga Desa Kalumpang, Kec Padarincang, Kab Serang Banten. AD yang tergolong sudah aki - aki ini tak berkutik saat dibawa ke Polres Serang, Rabu 18/10/2021.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutape melalui Kasatreskrim AKP M. Nandar mengatakan, kejadian pencabulan secara kronologis bermula pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekira pukul 18.30 WIB Di rumah pelapor tepatnya di Desa Kalumpang Kec. Padarincang, Kab. Serang telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar ( bukan nama sebenarnya).
Awalnya saat pelapor pulang kerja bersama adik pelapor. Ketika sampai rumah dan mengetuk pintu sambil memanggil korban agar membukakan pintu rumah. Tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah. Namun saat mengetuk pintu pelapor melihat korban dari jendela dalam keadaan bugil.
Melihat korban dalam keadaan tidak memakai baju, pelapor kembali mengetuk pintu dan pada saat itu pelapor melihat ada seseorang yang melemparkan kain kepada korban dari belakang bufet.
Pelapor lalu masuk rumah dari pintu belakang kemudian ditemukan AD (71 th) mengenakan sarung dan baju koko dalam keadaan tidak terkancing. Merasa ada perbuatan pencabulan, maka pelapor pergi ke Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Serang Kota AKP M. Nandar menambahkan setelah sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.
“Rabu, 20 Oktober 2021, selang sehari kejadian Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersbebut, dan kami langsung tindak lanjuti. Sekira pukul 14.00 WIB anggota Unit IV dipimpin Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur,” kata Nandar Kamis 20/10/21.
Dijelaskan lebih jauh, AD yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sempat diamankan di Polsek Padarincang, kemudian tersangka dijemput oleh Anggota Polres Serang kota dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita sudah amankan tersangka, dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta mengamankan barang bukti, melakukan visum Et Repertum kepada korban. Dan menitipkan tersangka ke Rutan Polres Serang Kota,” ungkapnya.
AD kini kini tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlingdungan anak. (red/ris)