Pencuri Handphone di Serang dan Beras Ditangkap. Satu Buron
Cipasera - Polisi menangkap tiga pelaku pencuri dan penadah 1 (satu) unit hanphone Realme dan 1 (satu) unit hanphone Vivo gold berikut beras sebanyak 25 Kg di Serang, Senin, 25/10/2021.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Mereka ditangkap setelah ada laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kp. Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang.
AKP Nandar mengungkapkan, ketiga pelaku yang dicokok M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah.
Berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 wib di dalam rumah Irodatul Aliyah di kp Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, telah kehilangan 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg. Kejadian itu merugikan korban sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban," kata Nandar.
AKP Nandar menjelaskan, selanjutnya 2 unit Handphone tersebut di jual ke AH. "Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut, bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran," ungkap AKP Nandar.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)