Peristiwa Sudah Lama,Polisi Akan Merekontruksi Pelecehan Seksual Mahasiswi Di Serang
Cipasera - Polres Serang Kota, Banten menerima pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh KZ, Presma Untirta Banten. Korban bersama pengacara, datang ke Satreskrim Polres Serang Kota Kamis siang, 14 Oktober 2021 dan baru selesai dimintai keterangan sekitar pukul 18.30 wib.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu mendapatkan perhatian dari Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, yang menyempatkan diri menemui korban dan penyidik, di ruangan pemeriksaan.
"Kita mendapatkan laporan cari korban yang diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Hari ini korbannya sudah buat laporan," kata Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Kamis (14/10/2021).
Polisi sudah meminta keterangan korban. Kemudian akan mengumpulkan berbagai bukti dan mendatangi lokasi kejadian, untuk mengumpulkan fakta lainnya.
Karena pelecehan seksual terjadi di bulan Agustus dan korban baru melapor di bulan Oktober 2021, polisi akan berusaha keras merekonstruksi kasus tersebut, termasuk menentukan pasal yang akan disangkakan.
Terlebih, menurut keterangan korban, masih ada korban pelecehan seksual lainnya yang belum melapor. Polres Serang Kota juga akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Kita akan konstruksi pasal-pasal yang kita persangkakan kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban, dia mengenal, mendengar, ada temannya yang lain, yang menjadi korban. Nanti akan kita gali dari keterangan terduga pelaku. Terduga pelaku juga akan dimintai keterangan," ujarnya.
Rizky Arifianto selaku pengacara korban dari LBH Rakyat Banten menerangkan, korban pelecehan seksual sudah menyerahkan alat bukti ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang Kota, berupa surat pengakuan dan video permintaan maaf dari terduga pelaku.
"Alat buktinya pertama kesaksian korban, kemudian pernyataan pelaku yang mengakui telah melakukan tindakan tersebut. Kemudian video pengakuan pelaku," kata Rizky Arifianto, pengacara korban dari LBH Rakyat Banten, Kamis, (14/10/2021).
Pengacara maupun korban mengaku tidak mengetahui keberadaan KZ, Presma Untirta yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual. Mereka mengetahui keberadaan terduga pelaku terakhir kali di kosan, saat membuat video dan surat pernyataan perbuatan terduga pelaku.
Pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi tanggal 29 Agustus 2021, antara pukul 06.00 wib hingga 07.00 wib pagi hari, di kosan korban. Saat itu, terduga pelaku ingin meminjam carger hanpdhone, korban pun membuka pintu kamarnya.
Terduga pelaku pun melakukan aksi bejatnya kepada korban, di dalam kamar kosan.
"Korban pelecehan seksual itu kan tidak mudah meyakinkan korban, meyakinkan keluarganya, bahwa kejahatan ini harus dilaporkan. Entah takut namanya akan tersebar, akan tercemar namanya. Sebelum kita melapor, kita juga meyakinkan korban, menguatkan korban," terangnya.(hms)