Paman Cabuli Ponakan Di bawah Umur. Diiming Imingi Es Cream

 

               AP Si Pelaku

Cipasera -  Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan  anak di bawah umur, yaitu AP (38), Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Cipare Kota Serang. 

Pelaku tega mencabuli Mawar yang merupakan keponakannya sendiri yang baru berusia empat tahun. 

Peristiwa tersebut terjadi karena AP yang merupakan paman korban sering mampir ke rumah korban untuk beristirahat. AP sendiri sedang membangun rumah miliknya yang dekat dengan rumah korban.

AP   sering berinteraksi dengan  korban dan sering memberikan cemilan berupa permen maupun ice cream. Entah apa yang terjadi AP merasa berhasrat yang berujung membawa korban ke belakang rumah korban. Korban dibuka celananya dan diposisikan duduk diatas pangkuan tersangka.  

Masih menurut Kapolres, setelah dipangku  AP  mulai menggesek-gesekkan lemaluannya  ke bokong korban hingga klimaks.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali, berlokasi di belakang rumah yang beralamat di Kampung Cipare Jaya Rt.004/Rw.006 Kel. Cipare, Kec. Serang, Kota Serang. 


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K,M.H,melalui Kasatreskrim AKP M.  Nandar, S.I.K. mengatakan atas kejadian tersebut ibu korban Melati (47) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Serang Kota Polda untuk ditindak lanjuti. 


"Berdasarkan laporan dari pihak korban dengan dilengkapi saksi, bahwa tersangka sendiri telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus di iming-imingin ice cream," kata Kasatreskrim AKP M.Nandar.


Merasa tal senang, ibu korban melapor ke polisi.Dan setelah mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memastikan keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan

Setelah bergerak, Kanit IV (PPA) berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, saat penangkapan tersangka sedang bekerja ingin mengirim barang menggunakan Mobil Truck Box Pos Indonesia menuju Jakarta tepatnya di Lampu Merah Jl. Jend. A. Yani Kel. Cipare Kec. Serang Kota Serang, kemudian Tersangka dibawa ke kantor kepolisian Resor Serang Kota untuk diamankan," ungkapnya. (rls)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel