Miliki Sabu 0,37 Gram, YR Terancam Hukuman 5 Tahun
Cipasera – YR, 41 Warga Cipare, Serang ditangka polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. YR ditangkap personil Sat Narkoba Polres Serang Kota pada Jumat (29/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (30/10/2021) mengatakan pelaku YR ditangkap di rumahnya, Lingkungan Kebon Jahe, RT 004 RW 14, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan handphone," ujar AKP Agus Ahmad Kurnia.
Polisi kemudian membawa tersangka ke kantor Polres Serang Kota untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium Badan Nasional Narkotika (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Jabar.
Atas perbuatannya, kata Agus Ahmad, tersangka YR terancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Agus. (Red/nt)