Kejati dan Prov Banten Kerjasama Pencegahan Korupsi
Kerjasama ditandatangani.
Cipasera - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengatakan, pencegahan praktik korupsi untuk mewujudkan good governance. Untuk itu, dalam pengawasan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten merupakan upaya mencegah praktik korupsi.
“Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” kata Kajati Reda Manthovani usai acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten, Kamis (7/10/2021).
“Peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar terbebas dari korupsi,” tambah Reda.
Dikatakan, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman. Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis. Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ditegaskan Kajati Reda, pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan. Penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.
“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
“Mari kita bangun Provinsi Banten secara bersama-sama untuk menuju lebih baik,” pungkas Kajati Reda.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, serah terima aset P3D bertujuan untuk optimalkan fungsi pelabuhan perikanan.
“Kegiatan hari ini dalam rangka manajemen aset mengamankan aset negara,” ungkapnya
Dikatakan, dalam penertiban aset yang paling utama adalah sinergi seluruh jajaran. Menjaga aset negara jangan sampai berpindah tangan seperti miliknya sendiri. Diamankan melalui sertifikasi, karena aset negara harus diamankan.( Red/*)