Hingga Hari Ini Tindak Kejahatan Tertinggi Di Wilayah Polresta Tangerang
Cipasera- Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data yang bersumber dari Biroops Polda Banten, gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada Selasa (26/10) meningkat.
Data gangguan kamtibmas sebelumnya menunjukan bahwa gangguan kamtibmas pada minggu ke-2 Oktober terjadi 46 kasus. Namun, pada minggu ke-3 Oktober meningkat menjadi 63 kasus atau meningkat 37%.
Karo Ops Polda Banten KBP Amiludin Roemtaat menjelaskan, jika kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 36 kasus.
"Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan 3 kasus, dari sebelumnya 33 kasus kini menjadi 36 kasus," kata KBP Amiludin Roemtaat.
Selanjutnya, Setelah Polresta Tangerang, Polres jajaran Polda Banten lainnya yang mengalami peningkatan jumlah gangguan kamtibmas yaitu Polres Serang Kota naik 6 kasus, dari 1 kasus menjadi 7 kasus. Kemudian Polres lebak naik 4 kasus, dari 0 menjadi 4 kasus.
Terakhir Amiludin Roemtaat menjelaskan bahwa terjadi penurunan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang, dari 4 kasus menjadi 2 kasus. Sesuai dengan data lokasi kejadian gangguan kamtibmas sering terjadi di pemukiman.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
"Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan. Dimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan," ungkap AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir ia mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
"Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai upaya Polri untuk menekan terjadinya tidak kejahatan," tandas AKBP Shinto Silitonga. (rls)