FKMTI Tantang Kementrian Agraria Adu Data Kepemilikan Tanah
Sengketa tanah marak (ilustrasi)
Cipasera - Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Naional (ATR/ BPN) Pusat tidak berani memberantas mafia perampas tanah rakyat yang bekerja untuk kepentingan segelintir konglomerat di Indonesia.
Budi mengatakan ATR/BPN pusat seharusnya mengundang para korban perampasan dan pihak terlapor untuk menguji data kepemilikan tanah secara terbuka dan disiarkan langsung media nasional maupun media sosial.
"FKMTI menantang adu data atas hak kepemilikan awal secara terbuka," kata Budi menantang Kementerian ATR / BPN pusat.
Hal senada disampaikan oleh Chairul - Humas Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menyerukan kepada seluruh anggotanya yang merupakan para korban mafia tanah, yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia untuk mengikuti kegiatan Konferensi Pers terkait Mafia Tanah di Indonesia yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada Senin (18/10/2021) pukul 14. 00 WIB via zoom meeting.
Rencananya Konferensi pers tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil bersama seluruh pejabat terkait di Kementerian ATR / BPN pusat.
Hal tersebut disampaikan Chairul dalam keterangan kepada wartawan Senin (18/10/2021)
"Tolong, kami menyerukan agar seluruh anggota FKMTI di seluruh Indonesia untuk dapat hadir dan mengikuti kegiatan Zoom Meeting konferensi pers terkait masalah mafia tanah di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR / BPN pusat pada hari ini pukul 14.00 WIB," ujar Chairul.
Chairul menjelaskan melalui forum konferensi pers zoom meeting oleh Kementerian ATR / BPN pusat tersebut, pihak FKMTI menyampaikan dan menantang kepada Kementerian ATR/BPN pusat untuk melakukan adu data awal atas hak kepemilikan tanah warga yang dirampas oleh para Mafia Tanah secara terbuka.
"Jika data anggota FKMTI tidak valid maka, kami siap kehilangan tanah dan dipidanakan. Demikian sebaliknya, bila para pelaku perampasan tanah dan bekingnya harus dilakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu," tuturnya. (TN/btl)