Dua Pemuda Ditangkap Diduga Edarkan Sabu
Cipasera - Diduga edarkan Sabu, RS, 26, dan RH, 26 ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedangkan RH ditangkap di rumahnya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
AKP Agus Ahmad Kurnia menambahkan, pihaknya pun menangkap tersangka RS saat berada di pinggir jalan Desa Taman Sari, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus sabu dan setelah ditimbang seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakannya.
"Senin (4/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, kita menangkap RS. Kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka," ucap AKP Agus Ahmad Kurnia kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Disampaikannya, tersangka RS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang temannya di Kampung Cai Hulu, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Petugas dari Satuan Rresnarkoba Polres Serang Kota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yang merupakan penjual sabu tersebut kepada RS.
"Setelah mendapat info dari tersangka RS ini, kita pun melakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini. Dan RH kita tangkap saat berada di dalam rumahnya," ujar AKP Ahmad Kurnia.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS.
Keduanya kini tersangka dan meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," tuturnya.(red/tn)