Oknum Polisi Tangerang Dibebastugaskan Gegera Langgar Kode Etik
Cipasera - Dinilai melanggar kode etik kepolisian, oknum polisi lalu lintas (polantas) di Kota Tangerang Banten berinisial FA dibebastugaskan. FA merupakan oknum polisi yang viral di medsos gegara meminta no hp dan menggoda perempuan pengendara motor.
"Betul (dibebastugaskan sementara)," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Menurut dia, saat ini FA masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota. Dia dianggap tidak melaksanakan tugas secara profesional. Tak dijelaskan sampai kapan FA diperiksa propam.
Sebelumnya, video seorang pengendara motor wanita, RNA, menerobos lampu merah di dekat Tangerang City, viral di media sosial. Saat itu FA memberhentikan RNA dan meminta menepi.
Selanjutnya, FA meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan. Namun, saat perempuan itu membuka helm, penilangan tidak jadi dilakukan.
Diduga oknum polisi itu menggodanya hingga meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Peristiwa ini viral di media sosial Twitter usai RNA mengunggah cuitannya. Pengakuan RNA di-retweet pengguna Twitter lain. (red/SN)