Ditangkap Di Bali, Warga Kongo Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Cipasera — Pria berinisial B (41) Warna Negara Asing (WNA) asal Negara Kongo akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (26/10/2021) di Pulau Bali.
B diduga menyetubuhi anak di bawah umur dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa penyetubuhan tersebut terungkap setelah istri tersangka inisial (I) berupaya menemui ibu korban LL (38). LL tersentak kaget karena I menceritakan perbuatan amoral yang dilakukan suaminya itu.
Mendengar cerita I, LL selaku ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada suaminya (NS) yang berprofesi sebagai wartawan.
Tak terima anaknya mendapat perlakuan yang tidak senonoh, kemudian NS (44), ayah korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib pada bulan Juli lalu dan Laporanya langsung diproses Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim Kompol Bonar RP Pakpahan dan Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim saat audensi dengan puluhan wartawan menjelaskan, kalau pelaku telah berhasil ditangkap di Bali. Penangkapan itu kata Kapolres, telah melalui mekanisme dan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Ya, jadi kami sudah menangkap pelaku di Bali, pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga mengajak awak media yang hadir untuk bersinergi menjaga kondusifitas Kota Tangerang dan pihaknya mengaku siap dikritik demi perbaikan pelayanan, karena kata dia, hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolri.
“Silahkan rekan-rekan jika ada kritikan kami tidak alergi sejauh kritikan itu sifatnya membangun demi kemajuan Polri,” imbuhnya.
Sementara Ketua Forwat Andi Lala yang mewakili orang tua korban dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dan Jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.(*)