Berkas Kedua Kasus Henri Sianipar Diserahkan Polisi Ke Kejaksaan
Tersangka saat diserahkan
Cipasera - Unit Reskrim Polsek, Serang Kota, Banten melimpahkan perkara tahap kedua kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Henri Sianipar Ad Djamin Sianopar ke Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (7/10/2021).
Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono mengatakan, sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Serang, penanganan perkaranya telah berjalan dan sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Karena dianggap berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu, selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) sekaligus menyerahan pelaku atau tersangka berikut barang bukti sesuai kasus tindak pidananya, yakni penipuan dan penggelapan sesusi pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan tersangka Henri Sianipar Ad Djamin Sianipar.
“Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Baros bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar membuat jera," harap Kompol Bambang. (rls)