Diduga Menyimpan 20 Paket Sabu, Dua Pemuda Lebak Diringkus
Cipasera - YS ( 21), dan AP (21), warga Lebak, Banten diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan polisi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan tersangka YS dan AP ditangkap karena kedapatan menyimpan 20 paket narkotika jenis sabu.
“YS dan AP yang sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 17.30 WIB,. Dan kini tersangka,” ujar Martri Sonny di Banten, Kamis (23/9/2021).
Martri Sonny mengatakan awal mula kejadian, petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman yakni jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. Dari informasi petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. YS dan AP lalu ditangkap.
"Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 gram. Pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi rumah kontrakan," ujar Martri Sonny.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Martri Sonny.(red/hms)