Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 20 September. Bioskop Boleh Beroperasi
Cipasera- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melanjutkan PPKM level 3 hingga 20 September mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE 443/3224/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19. Hal tersebut dikatakan Wali kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (15/9).
Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya Bioskop. Menurut pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
"Semoga dengan dibukanya bioskop ini bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel," ujar Benyamin.
Tak hanya itu, beberapa sektor juga mengalami perubahan jam operasional. Salah satunya bidang usaha makanan, dimana yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50%. Kemudian satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Sementara akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki
tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Untuk kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga, masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga. (rls)