Diduga Simpan Ganja 14 Gram, Pria Ini Dicokok Dirumahnya
ilustrasi
Cipasera - Pria berinisial MJ ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten sekira jam 2 dini hari.
“Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Ia ditangkap Jumat lalu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (26/9/2021).
Dari penangkapan itu, kata Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14,13 gram. Narkotika jenis ganja itu dibungkus tersangka dengan kertas nasi warna cokelat.
“Kemudian narkotika jenis ganja itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” tutur Wahyu.
Selain barang bukti narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Hms)