Pencuri Bersenjata Lukai Karyawan Saat Ditangkap. Kini Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

 


Cipasera - Polisi  tangkap ARN (25)  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di minimarket di Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali.

“Hari ini cukup menggembirakan,  kita  berhasil menangkap pelaku dengan modus curas di Indomaret depan Kampus Universitas Bina Bangsa, Kota Serang,”  kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan   di Polres Serang Kota. Jumat, (17/09/2021).

“Adapun kejadiannya,  pukul 12.00 Wib tadi, saat masyarakat sedang sholat Jumat aksi dilakukan.Pelaku mengaku  sudah melakukan perbuatan serupa   12 kali. Itu artinya ini adalah perbuatan yang sudah direncanakan,” lanjutnya.

AKBP Hutapea menambahkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Polwan  yang sedang patroli.

“Penangkapan dilakukan oleh  Bripka Benny, Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian. Ketiga personel ini terdiri dari 1 orang Polisi laki-laki dan 2 Polwan,” tambah AKBP Hutapea.

Kronologi petistiwa,  kata AKBP Hutapea,  pelaku datang ke TKP seolah-olah mau membeli barang di Indomaret. Pelaku kemudian pura-pura melihat barang, kemudian dia keluar. 

Melihat gerak geriknya,   karyawan Indomart  mencurigai,  pelaku  mengambil barang. Ia lalu cek barang   di rak.  Ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada. Karyawan tersebut melihat  pelaku mengendarai mobil Ayla warna merah melarikan diri.

Pelaku lalu dikejar oleh karyawan Indomaret. Berdasarkan informasi dari HT,  dua Polwan dan satu polisi laki-laki yang sedang  patroli mengejar pelaku dan berhasil menemukan mobil pelaku. Terjadi kejar- kejaran. Motor polisi sempat disrempet pelaku. Tapi akhirnya pelaku ditangkap   di depan kantor KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung,  Kota Serang. Dan dalam penangkapan,  karyawan Indomaret luka tembak di lengan kiri.

“Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol A 1511 AU (rental), barang produk bayi berupa shampo, sabun, minyak telon dan air soft gun jenis glock,” kata  AKBP Hutapea.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951. Dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.(Red/*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel