Pemkot Tangsel Tertibkan Tiang Kabel Provider
Cipasera – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum bertindak tegas dengan menertibkan tiang dan kabel milik provider internet di sepanjang Jalan WR Supratman, Selasa, 21 September 2021. Ini dilakukan setelah pihak provider tidak mengindahkan kesepakatan bersama untuk segera merapikan kabel dan tiang di ruas jalan tersebut.
“Hari ini Selasa, 21 September 2021 petugas kita lakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang di tiang. Lalu pemotongan tiang menggunakan mesin gerinda. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Aries Kurniawan, ST, MT Selasa (21/9/2021).
Aries mengaku ada beberapa provider yang telah memindahkan tiang dan kabelnya beberapa waktu lalu, dan masih ada beberapa provider yang ingin meminta tenggang waktu lagi.
"Provider yang telah bekerjasama dan berusaha memindahkan kami sampaikan banyak terima kasih, bagi yang belum memindahkan kami mohon maaf. Kita utamakan kepentingan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki," kata Aries.
Kebijakan ini diambil setelah Kepala Bidang Binamarga Budi Rachmat melakukan pengecekan lapangan pada Senin (20/9/2021). Hasilnya, masih banyak ditemukan kabel dan tiang milik provider yang belum dirapikan.
"Senin ini sesuai kesepakatan kita turun ke lapangan. Mana saja yang sudah dipindahkan dan kita lihat eksisting tiap titik. Nanti kita putuskan dahulu kabelnya lalu tiangnya," kata Budi Rachmat.
Untuk memotong tiang, DPU Kota Tangsel berkoordinasi dengan SATPOL-PP membawa tukang potong beserta alatnya berupa mesin gerinda potong.
"Kami gunakan pihak ketiga. Nggak mungkin kami kerjakan sendiri namun sementara ini petugas untuk malakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang. Kita on progres, waktu pelaksanaan kurang lebih 2 minggu karena tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan," bebernya.
Sebelumnya, DPU Kota Tangerang Selatan bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada 20 Agustus 2021 di Aula kecamatan Ciputat Timur. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu Senin, 20 September 2021.
Pada point terakhir “kesepakatan itu" disebutkan, kalau pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila dibongkar, jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan.
Pada rapat kedua bersama pihak APJATEL, 31 Agustus 2021, yang diadakan di Dinas PU, selain melaporkan telah memindahkan beberapa tiang seperti First Media 36 tiang, Moratel 57 tiang, Fiber Star 15 tiang dan masih ada beberapa yang belum pindah.
"Intinya semua provider per- tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan," pungkas Budi. (ADV)