Pembunuh Wanita Cantik Kramatwatu Ternyata Mantan Gebetannya. Modusnya Nyuri Barang



Cipasera - Setelah tiga pekan, akhirnya polisi meringkus  BM (40) yang diduga pembunuh   SM (34) wanita cantik pekerja hotel, yang ditemukan tewas dikamar kosnya, 18/8/2021  di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.  

BM ditangkap pada Sabtu, 04 Agustus 2021 selagi santai  di kosannya, di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.

Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea, BM ternyata pernah tinggal di kosan korban pada  tahun 2016. Bahkan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. 

"Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain dan sudah di rencanakan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Senin (06/09/2021).

Diungkap pula oleh Maruli, usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra dengannya, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.

Lantaran  pernah tinggal satu kontrakkan, pelaku mengetahui kondisi di sekitar lokasi. BM lalu merencanakan pencurian barang barang milik korban tersebut.

Semula untuk melaksanakan niatnya, BM membawa tali itu untuk digunakan  memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun urung  dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.

“Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban. Korban yang masih tertidur, tiba-tiba terbangun dan berteriak. Melihat itu ia mencekik SM hingga  meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon,” terangnya.

BM sendiri mengakui ia pernah mesra sama SM. "Tapi niatnya semula mau ngambil barang korban,” kata  BM, Senin (06/09/2021). 

Guna mempertanggungjawaban, BM dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. (Tw/hms)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel