Pembunuh Dukun Pengganda Uang Di Tangerang Ditangkap. Satu Buron
Tersangka (baju orient) di depan wartawan
Cipasera - Polisi membekuk dua pria, dari tiga orang yang diduga membunuh Patoni (62), dukun pengganda uang, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, (16/7/2021) lalu.
Kapolresta Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, W (35) dan TYP (50), mereka membunuh karena sakit hati, merasa ditipu korban yang menjanjikan bisa menggandakan uang.
"Sebelum membunuh, mereka menemui korban dan minta melakukan penggandaan uang sebesar Rp 68,2 juta. Patoni menyanggupi dan menjanjikan bisa melipatgandakannya menjadi Rp 20 Miliar," kata Kapolres.
Wahyu menambahkan, “Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 Miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR,” ungkap Wahyu, Senin, (13/9/2021).
Namun, kata Kapolres, seiring berjalannya waktu, para pelaku tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan Patoni. Bahkan Patoni tak pula menemui sehingga membuat para pelaku kesal karena merasa telah ditipu.
Lalu ketiga pelaku pun bersepakat untuk menghabisi Patoni dengan mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7/2021) dengan cara masuk diam-diam melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk kedalam rumah Patoni, tambah Kapolres, ketiga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem. Tidak sampai disitu, ketiga pelaku pun langsung memukuli Patoni hingga meninggal dunia.
“Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, diantaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai, ”ungkap Wahyu.
Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Ketiga pelaku sempat kabur ke Yogyakarta.
Namun, sesampainya di Yogyakarta, kata Kapolres anggotanya mendapatkan informasi kembali bahwa ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat sehingga langsung melakukan pengejaran.
“Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran,” katanya.
Dari hasil penangkapan, selain mengamankan dua pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat dengan pasal 340 KUHp atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(red/bn)