KPK Sita Dua Mobil Dalam Kasus Lahan Tanah SMKN 7 Tangsel
Cipasera - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap barang dan tempat yang ditengarsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan.
Dari tindakan tersebut, KPK berhasil menyita 2 unit mobil dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara. Tapi jubir KPK enggan memberikan lokasi penggeladahan dan penyitaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menfungkapkan, penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (31/8). Penyidik menggeledah sejumlah tempat di beberapa daerah, diketahui lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor pihak terkait perkara.
"Terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8) tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, Banten, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/9/2021).
Ali mengatakan, dari tiga lokasi yang digeledah, penyidik menyita 2 unit mobil. Selain itu, sejumlah barang elektronik turut diamankan.
"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil," tambahnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Barang bukti itu juga langsung disita guna melengkapi berkas perkara.
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan. Hal itu terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9).
Ali mengatakan KPK masih belum bisa membeberkan perkara ini lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini. (Red/ Dtk)