Kapolri Diminta Beri Atensi Penyelidikan Terhadap Kompol S

                    Ilustrasi

Cipasera - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi dan disposisi penyelidikan oleh Paminal Polri terhadap penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Kompol S yang telah melakukan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui Siaran Pers IPW,  Minggu (5/9/2021).

Sugeng menyebutkan ada dua alasan kenapa Kapolri harus beratensi dan mengeluarkan disposisi penyelidikan kepada Kompol Subianto. Pertama, sesuai dengan pasal 12 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri yang mengangkat jabatan penyidik dan penyidik pembantu melalui surat keputusan.

“Sehingga, dengan adanya mandat ini maka Kapolri bertanggung jawab terhadap para penyidik dan penyidik pembantu yang nakal dan menyimpang dari peraturan perundangan,” kata Sugeng yang didampingi Data Wardhana, Sekjen IPW.

Alasan kedua, kata Sugeng, yakni sesuai dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Dalam pasal 3 ayat (3) huruf a disebutkan penyelidikan berdasarkan pengaduan atau laporan informasi/informasi khusus dilakukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam, dan/atau Karopaminal untuk tingkat Mabes Polri.

Dengan dua alasan ini, imbuh Sugeng, maka prinsip-prinsip penyelidikan Paminal Polri harus dapat ditegakkan. Utamanya, prinsip tidak diskriminatif di mana pelaksanaan tugas Paminal Polri dilakukan tidak membedakan kepangkatan dan jabatan.

“Di samping menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum yakni tugas Paminal Polri dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tutur Sugeng.

Kriminalisasi dan penyalagunaan wewenang tersebut, kata Sugeng, telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Pengaduan aplikasi Propam Presisi pada 2 September 2021.

Laporan ke Propam Polri itu, bermula dari laporan polisi di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019 dengan pelapor Sondang Sitanggang dengan pengenaan pasal 372 dan 378 KUHP. Terlapornya adalah Retno W, T Budianto, dan Aryo Setyoko. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019 dan ditangani Dittipideksus dengan penambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Sugeng dalam proses penanganan perkara yang sebetulnya perdata itu, penyidik Kompol Subianto mengabaikan fakta pembayaran lunas yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor. Pengabaian fakta pelunasan itu, oleh penyidik tanpa dasar hukum yang sah.  Bahkan Kompol Subianto melakukan mediasi dan berpihak ke pelapor agar terlapor membayar Rp 1,35 miliar kepada pelapor agar kasusnya dapat ditutup.  

“Dengan adanya laporan ini, Paminal Polri harus menelusuri atasan penyidik Kompol Subianto. Sebab, Kompol Subianto membawa-bawa nama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmi Santika dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” ucap Sugeng berharap.

Sehingga dari hal tersebut di atas, kata Sugeng, akan terlihat kriminalisasi dan ancaman kepada terlapor terbukti atau tidak. Di samping, prosedur penanganan perkaranya saat melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi baik untuk dimintai keterangan maupun saat mediasi yang melibatkan penyidik benar atau tidak.

Paminal Polri juga harus memeriksa terlapor, untuk mengungkap bagaimana Kompol Subianto saat melakukan mediasi, yang selalu aktif melakukan tekanan kepada terlapor dengan berpihak kepada pelapor, kata Sugeng.

“Ini harus dibuktikan Paminal Polri guna menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh Kompol Subianto,” tukas Sugeng. *

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel