Bawa Sabu 5, 16 Gram, Ipang Diribgkus Tak Berdaya


Cipasera - SR alias Ipang,  warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang  ditangkap lantaran  memiliki narkotika jenis sabu. Ipang diringkus di sebuah kontrakan di Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,  Senin 13/9/2021 lalu.

“Dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas tisu yang semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (red/wk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel