Diduga Simpan Sabu - sabu, Dua Orang Dicokok Polisi Banten

 Cipasera -   RR (34), warga Kota Serang diamankan polisi karena diduga  menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan sejak Selasa, 21/9/2021 ditahan di kepolisian.  

Bukan hanya RR, polisi juga meringkus RD (32) juga  warga Kota Serang yang sehari-hari bekerja serabutan.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka RR yg bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap  di dalam kontrakan di Kelurahan Cinanggung Kota Serang Banten. Sementara RD dicokok di kontrakannya yang berada di Link, Pabuaran Kec. Serang Kota serang.

“Tersangka RD ditangkap pada hari Selasa (21/09) kemarin sekitar jam 22.00 wib di kontrakannya,” ucap Martri Sonny. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket plastik klip bening di bungkus menggunakan doubel tip dengan berat bruto keseluruhan 15,11 Gram.

Menurut Marty,  barang bukti  13 paket ditemukan didalam tas pinggang milik tersangka yang disimpan di kamar kontrakan, serta 5 paket ditemukan di saku celana tersangka, dan 5 paket lagi yang sudah disebar oleh tersangka ditemukan di daerah Trondol dan Kasemen Kota Serang.

Selain narkotika jenis sabu tersebut ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan satu buah handphone merk oppo yang digunakan oleh tersangka. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/rls)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel