800 Lobster Mutiara Gagal Diselundupkan. Pelaku Warga Bayah

 


Cipasera - Polisi Satuan berhasil menggagalkan AD (38) yang diduga akan melakukakan  penyelundupan baby lobster dari  kabupaten Lebak ke Sukabumi, Jabar, Rabu 15/9/2021.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra  melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono  mengatakan kepada wartawan, atas laporan masyarakat unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur. 

“Satu orang inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir diamankan (Rabu,15/9/2021 pukul 09.00 wib) dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2100 ekor  baby lobster,  yang terdiri  1.300 (seribu tiga ratus) l jenis pasir, 800 ekor  jenis mutiara. Diamankan pula sepeda motor merk Honda beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam.” katanya.

Indik Melanjutkan “Pelaku AD diamankan di Jl. Raya Bayah-sawarna kp. Pulomanuk Desa Darmasari Kec. Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster n Pelabuhan ratu- Sukabumi”.

“Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)”jelas Mantan Kapolsek Kopo ini.

“Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 ( delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi” tutur indik

“Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak,”tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi memberi  pelaku  pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RbI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar” tegas indik.

Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak.h

“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster”. (Red)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel