Gadis Cantik Berusia 20 Diperkosa Di Ruko Serang
Cipasera - Polisi menangkap W dan M yang diduga melakukan tindak perkosaan pada Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Ke duanya ditangkap di sebuah ruko tempat kerja mereka di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan, Serang, Banten.
Menurut Kapores Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kedua pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis berinisial P (20) yang merupakan teman lama 1W.
Pemerkosaan dimulai saat W mengajak P untuk bertemu dan P mengiakan lalu ia di jemput oleh W ke kediamannya. Setelah itu korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka.
“Korban mengiakan ajakan pelaku, kemudian dia dibawa ke ruko yang merupakan tempat kerja tersangka,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).
Maruli menambahkan, saat P dibawa, di tempat kejadian ternyata sudah ada empat orang
yang tidak dikenali oleh korban. Korban pun kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras. Setelah korban mabuk berat, ia kemudian dibawa oleh W ke dalam sebuah kamar.
“Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W, setelah itu teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.
Setelah itu, masih kata Maruli Ahiles Hutapea, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan.
“Korban lari dan meminta pertolongan pada security. Korban lalu kembali mendatangi tempat itu bersama security. Namun sampai disana sudah kosong. P lalu diminta untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, polisi mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil merk Ayla yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WatsApp,” ungkap Maruli.
Akibat perbuatannya pelaku pun diancam dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Bhms/red)