G Jadi Tersangka Pemalsu Surat Keterangan Swab
Cipasera - Polisi amankan satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, "Berdasarkan laporan dari masyarakat nomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, 14 Agustus 2021, Polresta Tangerang berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial GTL alias G (23), warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19," kata Wahyu, Selasa 24/8/2021
Menurut Wahyu, G dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut dengan cara menscan surat keterangan hasil swab antigen asli, selanjutnya dimasukkan ke dalam folder dan diedit menggunakan aplikasi Photoshop dan selanjutnya di cetak.
"Biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar," tambah Kapolresta Tangerang Wahyu.
Seiring dengan penangkapan G, polisi juga t mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
"Atas perbuatan, GTL alias G ini telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," pungkas Wahyu.(red/rls)