Surat Mendagri Terbit, Pilkades Serentak di Serang Ditunda Lagi
Cipasera - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang ditunda lagi. Penundaan berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.
Dalam surat tersebut disebutkan, untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis ,kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan PPKM Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Sementara bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi, dapat melaksanakan pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memperhatikan lima parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mewacanakan akan dilakukan pilkades dengan sistem pemungutan suara atau TPS keliling ke rumah-rumah.
“Karena jika kita melihat kesehatan di masyarakat kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” ujarnya usai Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilakdes Serentak Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un, beberapa hari lalu.
Hadir dalam rapat tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Wakil Ketua Komisi DPRD, Abdul Khaliq, Kepala DPMD, Rudy Suhartanto, Kepala Dinkes, dr Agus Sukmayadi, Direktur RSDP, Rahmat Setiadi, dan perwakilan dari TNI dan Polri.
Kemudian, lanjut Entus, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bisa melaksanakan asalkan kondisi kesehatan di daerah di ukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021.
“Sementara kebutuhan kita, kebutuhan masyarakat terutama para calon kades yang menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara, sedangkan kita hanya tinggal dua tahapan lagi,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini memastikan, jika dilaksanakan dengan wacana TPS keliling diharapkanbisa berjalan lancar. Sebab, untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan secar virtual.
“Ini tinggal pemungutan suara saja, maka kita wacanakan pemungutan suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” ungkap Entus.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal akan digelar pada 11 Juli, kemudian diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021 pun kembali ditunda. (ant)