Langgar Prokes, Kantor BFI Finance Di BSD Disegel Polisi.

         

Cipasera - Kantor Pusat BFI Finance di BSD Serpong, Tangerang Selatan  digrebek Tim gabungan Polres Tangerang Selatan, Satpol PP Tangsel dan Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis,  (08/7/2021).

Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan dimasa PPKM Darurat, berkerumun dalam kegiatan training. Sebanyak  tujuh orang pegawai BFI dan peserta training dibawa ke Polres Tangsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam razia yang digelar mulai pukul 16.30 sampai 18.15 WIB itu, awalnya Tim Gabungan menyambangi sejumlah kantor-kantor perusahaan swasta.

Saat  Tim melakukan razia di kantor BFI Serpong BSD ditemukan banyak karyawan BFI dan karyawan magang perusahaan itu sedang melakukan pekerjaannya di dalam gedung tersebut

“Di dalam satu ruangan jumlah karyawan tersebut melebihi kapasitas,” ujar salah seorang petugas gabungan yang enggan disebutkan namanya.

Namun dia enggan memberikan keterangan lebih rinvi terkait operasi tersebut. Dia menyarankan agar wartawan  konfirmasi langsung ke Polres Tangsel.

“Langsung ke Polres saja, ini giatnya Polres,” imbuhnya.

Sementara, saat petugas lakukan pemeriksaan, terungkap sebagian dari para pekerja tersebut bukan karyawan BFI, melainkan pekerja yang masih training dan tidak memiliki ID Card.

Petugas masuk ke ruang kerja kantor BFI, tampak para pekerja sedang melakukan pelatihan/ training pengimputan data konsumen PT BFI Finance.

Karena jumlah orang yang ada di ruangan itu lebihi kapasitas sehingga diduga melanggar aturan Prokes di masa PPKM Darurat.

Petugas pun menggiring sebanyak tujuh orang pegawai BFI dan peserta training ke Polres Tangsel untuk dijadikan saksi atas dugaan pelanggaran kegiatan pelaksanaan pelatihan dimasa PPKM Darurat.

Petugas juga menutup sementara dan menyegel pintu kantor BFI finance. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi melalui ponsel genggamnya tidak menjawab telpon wartawan. Pesan Whatsapp yang dikirim pun tak mendapat balasan.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin juga tidak menjawab telpon dan tidak membalas pesan Whatsapp awak media.(red/bdkt)

Sementara, Kepala Bagian Penegak kan Perundang-undangan Satpol PP tangsel Sapta Mulyana tidak bersedia memberikan jawaban saat ditanya awak media dengan alasan sedang lakukan giat operasi PPKM. (*/Red

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel