Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Dana PHK
Dua tersangka pakai rompi
Cipasera - Dua orang, Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Tigaraksa, berinisial TS dan DKA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (29/07/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan TS dan DKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Keluarga Harapan yang ada di Kecamatan Tigaraksa pada tahun 2018-2019 lalu. Kata Bahrudin, kerugian yang disebabkan oleh TS sekitar Rp 300 juta, sementara oleh DKA sebesar Rp 500 juta.
“Sudah ditetapkan dua tersangka berinisial TS dan DKA. Total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp800 juta,” kata Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin kepada awak media, Kamis (29/07/2021).
Lanjut Bahrudin, kedua tersangka merupakan pendamping di Desa Sodong, Tapos, dan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Katanya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. Sebelum dilakukan penetapan tersangka kejari melakukan pemeriksaan terhadap 4000 orang saksi pada September 2020 lalu,” katanya.
Menurut Kejari, modus yang dilakukan keduanya dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat PKH di BRI Link pada tahun 2018 dan 2019.
Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, DKA dan TS terindikasi kuat memotong bantuan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
“Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kami akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” tukasnya.