Barang Bukti 7, 3 Kg Sabu Dimusnahkan, Pelakunya Ditangkap
Cipasera - Polisi musnahkan barang bukti narkotika berupa ribuan butir ekstasi, narkota sintesis dan sabu seberat 7,3 kilogram di Polresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (15/7/2021).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, barang bukti narkotika ini berasal dari penangkapan tersangka M alias Ganyong disalah satu jalan Kampung Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.
“Tersangka ini memang sudah target sejak April 2021, dan berhasil diamankan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat kita geledah di lokasi jalanan itu, tidak didapati barang bukti sehingga akhirnya kita interogasi dan membawa yang bersangkutan ke rumahnya di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Wahyu di Mapolres Kota Tangerang.
Di lokasi pertama, yakni Cipondoh, petugas mendapati 10 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Dalam masing-masing berisi berat 100 gram.
“Kita dapati 10 plastik sabu-sabu dan ditotal ada 1,3 kilogram,” ujarnya.
Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di lokasi kedua di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
“Di lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan milik M, didapati 6 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik secara terpisah masing-masing 1 kilogram,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut kata M adalah milik A (berstatus DPO), dimana M diminta oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.
Atas kasus tersebut, pelaku nantinya akan dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengapresiasi kinerja Satnarkoba Pokresta Tangerang dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Banten. (Rlis)