Banten Raih Peringkat Dua Pengendali Gratifikasi
Cipasera - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih peringkat kedua nasional dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Triwulan II 2021 untuk kategori Pemerintah Daerah. Pemprov Banten meraih nilai 95.
Hasil penilaian itu diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi PPG yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah, lembaga anti rasuah tersebut juga melakukan hal yang sama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Negara.
Untuk kategori Pemerintah Daerah, peringkat ketiga ditempati Kabupaten Banyumas. Selanjutnya diikuti: Kabupaten Malang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Serang, dan seterusnya.
“Untuk kategori Pemerintah Daerah, alhamdulillah Pemprov Banten memperoleh nilai 95 dan berada pada urutan kedua,” ujar Plt. Inspektur Pemprov Banten M Muhtarom, Jumat (30/7/2021).
Muhtarom berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan hingga triwulan IV, sehingga Pemprov Banten mendapat penghargaan PPG terbaik yang akan diumumkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), pada 9 Desember 2021.
“Penilaian dilakukan per triwulan. Untuk triwulan II, mengumumkn Banten peringkat 2, tapi untuk mendapatkan penghargaan menunggu sampai dengan Triwulan IV,” ujar Muhtarom.
Sebagai informasi, PPG merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi yang memegang peranan yang sangat penting. Melalui kegiatan tersebut, instansi diharapkan dapat menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi dimaksudkan agar instansi bisa mengelola konflik kepentingan dengan baik. Sehingga terwujud pelayanan yang adil, tidak terjadi diskriminasi layanan, dan pada akhirnya memperbaiki kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mengetahui perkembangan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan di Indonesia, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PPG. Monev tersebut dilakukan terhadap tiga komponen yaitu tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementas PPG. (Red/rls)