Tiga Titik Jalan Di Serpong Utara Disekat Polisi
Foto ilustrasi Alam Sutera
Cipasera - Pembatasan mobilitas, baik dengan penyekatan maupun pengendalian kendaraan di sejumlah titik di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) diberlakukan mulai Senin (28/6/2021) malam ini, pukul 21.00-04.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, setelah penyekatan di 10 titik jalan di Jakarta berhasil cegah kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, 10 titik di kawasan kota sekitar Jakarta. "Pembatasan di 10 kawasan efektif menekan kerumunan dan pelanggaran prokes. Evaluasinya kita lanjutkan dan kita tambah titiknya. Total 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Sambodo kepada pers, daring, Senin (28/6/2021).
Maka selanjutnya pihaknya, kata Sambodo, akan melakukan penyekatan jalan dan pengendalian kendaraan. 11 titik penyekatan jalan di kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi. Waktu penyekatan jalan diberlakukan pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Sementara untuk 14 titik lainnya akan diberlakukan pengendalian masyarakat di beberapa tempat-tempat yang dinilai memicu kerumunan.
"Ini bedanya. Pembatasan mobilitas penutupan akses keluar masuk di ruas jalan, dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan dan sebagainya. Tambahan pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, dengan patroli," kata Sambodo.
Untuk Tangerang Selan, ada tiga titik kawasan, yakni Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, Jalan Gading Serpong.
"Kami akan mengikuti kebijakan yang diberlakukan. Semua itu kan untuk kesehatan masyarakat," kata Dino, warga Alam Sutera, Serpong utara. "Lagian ngendon di rumah kan lebih enak."
Sementara di kawasan lain di Jakarta, Depok dan Tangerang yang disekat:
Jakarta
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Kota Tangerang
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Bandeng Raya
Depok
16. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
17. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's
Bekasi Kota dan Kabupaten
18. Jalan Boulevard Bekasi Kota
19. Jalan Utama Sumarecon
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk
Lokasi 14 titik pengendalian mobilitas:
1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
9 Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang. (Red/kmp)