Pantai Indah Kapuk Tangerang Ditutup. Ini Kata Bupati Zaki
Cipasera - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan kenaikan angka COVID-19 di wilayahnya.
Pemkab Tangerang menutup obyek wisata Pantai Putih Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4432/2236-Bag-Um/2021 yang ditandatangani Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar 18 Juni 2021, dinyatakan penutupan Pantai Putih PIK 2 tersebut mulai 18 Juni - 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Tak hanya pantai, dalam surat edaran tersebut Bupati Tangerang juga mengatakan, aturan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas serta pembatasan jam operasional terhadap sejumlah pusat perbelanjaan (mall), bioskop, sarana bermain anak, pertokoan.
Khusus untuk pedagang kaki lima dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan untuk rumah makan, cafe, restoran waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB
Sebelumnya penutupan tempat hiburan fan wisata, Bupati Tangerang risau dengan peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan dalam dua pekan terakhir di wilayahnya.
Menurut Bupati Zaki, berdasarkan data yang ada pada pekan terakhir ini, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang meningkat lantaran banyak ditemukan klaster baru penyebaran virus corona, seperti klaster keluarga.
Dengan begitu, dirinya memprediksi dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan jika tidak diantisipasi secara cepat maka akan terjadi peningkatan yang lebih besar lagi.
Oleh sebab itu, tambah dia, selain upaya melaksanakan pelayanan medis, institusi fasilitas kesehatan dan aparat pemerintah di tingkat kecamatan/desa harus terus mendosialisasikan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat protokol kesehatan, 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas keluar daerah(red/r24)