Diduga Bikin Tembakau Gorila Di Hotel, S Warga Serang Jadi Tersangka


            S saat dihadirkan di jumpa wartawan 


DiCipasera -  Home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila dibongkar polisi. Satu pelakunya  berinisial S (29),  warga Kota Serang  ditangkap.

Hal itu dikatakan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat press conference di Mapolda Banten, Senin, (14/06/2021).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 Wib di villa Ubud Anyer ketika sedang proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Lutfi Martadian.

Berdasarkan keterangan tersangka, Lutfi Martadian menyatakan, bahwa tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

"Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka  menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas," ucap Lutfi Martadian.

"Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," lanjut Lutfi Martadian.

Adapun barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten,  1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram. 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram. 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru. 1 buah alat semprotan air. 1 buah gelas ukur. 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan,  tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka S ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.(red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel