Bendahara Koni Tangsel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan
Cipasera - Bendahara Umum Koni Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SHR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Kejari masih terus mengembangkan kasus Dana Hibah sebesar sekira Rp 7 - 8 M ini.
Hal itu diungkap Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah kepada pers, Jumat 4/6/2019.
"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. SHR merupakan pejabat Bendahara Umum. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Aliansyah.
Dijelaskan lebih jauh oleh Aliansyah, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah.
Kini SHR ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang, Banten. Dan meski sudah ada satu tersangka, Kejari Tangerang Selatan masih terus menyelidiki kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp 1 Miliar.
Sebelumnya Kejari Tangsel melakukan penggeledahan di Sekretariat Koni Tangsel di Pamulang. Sejumlah barang bukti disita, salah satunya computer. (Red/kmp)