AH Diduga Curi Motor Di Cikupa, Diciduk Di Pandeglang
AH alap alap motor
Cipasera - Polisi Kota Tangerang, Banten membekuk seorang pria berinisial AH (38), Senin (14/6/2021). AH ditangkap di persembunyannya di Kabupaten Pandeglang.
AH yang juga residivis ini diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021).
“Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motor maticnya hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/20210).
Wahyu menambahkan, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi beradai di daerah Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” tutur Wahyu.
Tim juga kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang diidentifikasi merupakan milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahyu.
Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pada kesempatan itu.
“Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” tandasnya. (Red/hm)